Headlines News :
Home » , , » IMB Belum Keluar Bangunan di Jalan Kopo Sudah Selesai 50 Persen

IMB Belum Keluar Bangunan di Jalan Kopo Sudah Selesai 50 Persen

Written By Liputan Jabar on Kamis, 06 September 2018 | Kamis, September 06, 2018

Bandung, LiputanJabar - Pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan KH Wahid Hasyim (Kopo) No. 290 Kel. Kopo Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung diduga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) terus berjalan. 

Seharusnya jika merujuk pada Peraturan Daerah (perda) No.12 Tahun 2011 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, diharuskan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, untuk mengantongi IMB. Jika tidak, ataupun melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan penyegelan bahkan hingga pembongkaran.
Namun apa yang terjadi di lapangan, dengan dibiarkannya pembangunan Ruko di Jl KH Wahid Hasyim no 290 ada kesan pembiaran. Ada indikasi melibatkan oknum aparat setempat maupun dinas terkait. Fakta di lapangan, pembangunann sudah berjalan sekira 50 persen.
 
Mandor bangunan Acep (45), saat ditemui di lokasi proyek membenarkan kalau bangunan tersebut belum mengantongi  IMB. Namun ia berdalih kalau dirinya hanya sekedar pelaksana yang ditugaskan oleh perusahaannya PT MMK. Sehingga, terkait perijinan bukanlah kewenangannya.
 
“Memang benar bangunan ini belum mempunyai IMB. Saya hanya sekedar pelksana, silahkan untuk lebih jelasnya hubungi pimpinan kami," kilahnya, di lokasi proyek, Sabtu (1/9/2018).
 
Tidak hanya itu, pemilik bangunan tersebut juga disinyalir dengan sengaja memindahkan tiang listrik yang tadinya di depan menjadi ke samping (gang) tanpa sepengetahuan warga. Sehingga hal tersebut mengundang protes warga sekitar. Diduga kuat melibatkan oknum ketua Rukun Warga (RW) 08. Akibatnya ruas jalan semakin menyempit dan tidak leluasa untuk dilalui kendaraan roda 4, khususnya ambulance jika masyarakat membutuhkan sarana tersebut.
 
"Kalau masalah pemindahan tiang listrik justru sudah ada Ijin dari ketua RW 08, bapak Atang. Dan beliau juga yang menyarankan agar tiang listrik tersebut dipindah ke gang," tegas Acep.
 
Ketika dihubungi via WhatsApp, Febri pihak PT MMK selaku pelaksana pembangunan, berdalih, kalau urusan tersebut bukanlah urusannya. Bahkan menurutnya untuk urusan bagian perijinan bukan menjadi tanggung jawabnya.
 
“Kalo urusan perizinan bukan dengan saya,  ga nyambung. Silahkan saja hubungi notaris yang mengurusnya,” ucap Febri.
 
Adanya temuan di lapangan tersebut, mungkin hanya salahsatu bentuk pelanggaran perijinan di Kota Bandung. Tidak menutup kemungkinan masih banyak pembangunan yang melanggar aturan, dengan mendirikan bangunan seenak udel tanpa mengantongi IMB. Hendaknya menjadi perhatian Walikota Bandung, aparatur kewilayahan maupun dinas terkait terutama aparat penegak peraturan daerah (Perda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. 

Redaksi
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One