Headlines News :
Home » , » Gubernur Jabar Kukuhkan Anggota Dewan Pendidikan Periode 2019-2024

Gubernur Jabar Kukuhkan Anggota Dewan Pendidikan Periode 2019-2024

Written By Liputan Jabar on Rabu, 17 Juli 2019 | Rabu, Juli 17, 2019

Bandung, Liputanjabar - Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengukuhkan 9 anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat masa jabatan 2019 - 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Jln. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Rabu (17/7/2019). Ridwan Kamil mengimbau, anggota dewan yang baru dilantik agar berkomitmen terhadap masyarakat dalam menyelenggarakan dan meningkatkan pendidikan bermutu.

Terlebih, lanjut Gubernur, tugas dewan pendidikan adalah bekerja sama dengan masyarakat, pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. "Kemudian, menampung serta menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, dewan pendidikan bisa memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan dan program pendidikan, kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, fasilitas pendidikan serta mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.

"Walaupun pendidikan pada dasarnya tanggung jawab semua pihak, tetapi pendidikan wajib dimulai dari keluarga. Namun, dewan pendidikan harus mampu mengembangkan kecerdasan intelektual, spiritual, kesehatan dan pertumbuhan fisik serta pendidikan karakter," tuturnya.

Ridwan Kamil pun mengimbau dewan pendidikan agar bertindak aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan penyelenggaraan pendidikan. Bahkan, dewan pendidikan pun berhak menasihati pemerintah kota/kabupaten dalam proses peningkatan mutu pendidikan.

Pengisian jabatan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 - 2024 ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemilihan Dewan Pendidikan. Lan
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One