Headlines News :
Home » , » Terkait Sistem Zonasi PPDB 2019, Lan dan Ombudsman Kunjungi Disdik Jabar

Terkait Sistem Zonasi PPDB 2019, Lan dan Ombudsman Kunjungi Disdik Jabar

Written By Liputan Jabar on Selasa, 20 Agustus 2019 | Selasa, Agustus 20, 2019

Bandung, Liputanjabar - Guna mengevaluasi kebijakan Permendikbud Nomor 51/2018 dan Permendikbud Nomor 20/2019, terutama mengenai Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia (RI) dan Ombudsman Jawa Barat (Jabar) kunjungi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019).

"Kunjungan ini untuk membahas sistem zonasi pada program PPDB 2019. Dimulai dari jumlah sekolah negeri yang belum merata hingga sosialisasi kepada masyarakat dan petugas penerima pendaftaran yang kurang maksimal," kata Fungsional Peneliti LAN, Frenky Sidabalok.

“Juga kurang siapnya infrastruktur online, kurang jelasnya penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi, maraknya pemalsuan surat domisili serta masih banyak daerah yang tidak sepenuhnya mengadopsi sistem zonasi dari Kemendikbud,” tambahnya.

Zonasi pendidikan, lanjut Frenky, tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, tapi juga untuk menambah dan mutasi guru. Selain itu, guna menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan. Juga, mengevaluasi kebijakan Permendikbud Nomor 51/2018 dan Permendikbud Nomor 20/2019, terutama mengenai Sistem Zonasi pada Program Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2019. Sehingga, diharapkan menjadi rekomendasi pelaksanaan program pendaftaran peserta didik baru tahun selanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Disdik Jabar, Firman Adam mengatakan, PPDB dilakukan demi memberikan pelayanan untuk semua anak agar bisa sekolah. "Saya berharap, diskusi ini dapat memberi kontribusi pemikiran demi mencari solusi dan menjadi rekomendasi pelaksanaan PPDB tahun selanjutnya," harap Sekdisdik.

Alternatif rekomendasi dari LAN RI menyebutkan, poin pertama tetap menggunakan sistem zonasi dalam program pendaftaran peserta didik baru selanjutnya. Kedua, sistem zonasi tetap dilaksanakan dengan perbaikan kebijakan, dengan ketentuan dilakukan bertahap, tidak langsung 80-90%, mulai dari 50-50%. Selanjutnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait PPDB dan sosialiasi tidak hanya terbatas kepada perangkat daerah (dinas, sekolah, pemda), tapi juga kepada orangtua murid calon PPDB. Ketiga, menggunakan sistem PPDB lain yang sesuai UU 20/2013 (Sisdiknas) dan PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Lan
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One