Headlines News :
Home » » Ketentuan Kenaikan TRK bagi ASN di Lingkungan Disdik Jabar

Ketentuan Kenaikan TRK bagi ASN di Lingkungan Disdik Jabar

Written By Liputan Jabar on Selasa, 28 Januari 2020 | Selasa, Januari 28, 2020

Bandung, LiputanJabar - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menaikkan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan provinsi. Besaran kenaikan akan didasarkan pada perhitungan evaluasi kinerja pegawai setiap harinya. Perhitungan tersebut dilakukan melalui sistem pencatatan remunerasi digital atau disebut tunjangan remunerasi kinerja (TRK).
Kepala Sub-Bidang Pemetaan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Anita Ratnaningsih Suprio menjelaskan, pada sistem TRK, penilaian kinerja pegawai dinilai dari tiga aspek, yakni aktivitas harian, data penyerapan anggaran, dan data presensi pegawai.
Lebih rinci, ketiga aspek penilaian tersebut meliputi aktivitas pribadi, aktivitas bawahan, indikator kerja individu (IKI) dan target kinerja, kinerja penggunaan anggaran, indikator kinerja program (IKP) serta perilaku. "Ini berlaku bagi semua ASN. Mulai dari tingkat sekretaris daerah hingga pelaksana/fungsional," tutur Anita, pada Sosialisasi TRK di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Senin (27/1/2020).
Anita menegaskan, selain ketentuan kenaikan, Pemprov Jabar juga menentukan pengurangan pembayaran TPP bagi para ASN. Adapun kriteria ASN yang mendapat pengurangan, yakni ASN yang terjaring razia gerakan disiplin aparatur, mendapat hukuman disiplin sedang atau berat, melakukan aktivitas negatif, dan terlambat menyampaikan laporan harga kekayaan pejabat negara pada batas waktu yang telah ditentukan. Besaran potongannya telah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Kadisdik Jabar, Dewi Sartika mengimbau seluruh ASN Disdik Jabar mampu memahami dan menjalankan instruksi sesuai aturan TRK. Salah satunya, mengisi serinci mungkin kinerja yang dilakukan setiap hari di sistem tersebut. "Karena evaluasi sifatnya harian, dengan tupoksi ASN Disdik Jabar yang luar biasa, Bapak dan Ibu harus isi kinerja apa saja yang sudah Bapak/Ibu lakukan," jelasnya.
Mengingat jumlah ASN Disdik Jabar adalah salah satu yang terbanyak, Kadisdik meminta seluruh ASN untuk menyosialisasikan ke ASN lainnya. Khususnya, kacadisdik di seluruh wilayah yang membawahi ASN di satuan pendidikan.*
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One