BANDUNG -- Banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menang.
Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Sebelumnya, gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dikabulkan oleh PTUN Bandung. Namun, Pemprov Jabar kemudian melayangkan banding ke PTUN Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama membenarkan bahwa banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung dimenangkan oleh PTUN Jakarta.
"Alhamdulillah, pengumuman putusan banding itu per tanggal 3 September 2025, kemudian juga membatalkan putusan PTUN Bandung" ungkapnya, Kamis (4/9/2025).
Yogi pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan banding Pemprov Jabar soal status lahan SMAN 1 Bandung.
Menurutnya, langkah yang ditempuh pemerintah ini semata-mata untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada PTUN yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. Yang paling utama, kita tidak ada potensi kehilangan aset milik pemerintah provinsi berupa sekolah," tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto pun bersyukur dan berterima kasih atas upaya berbagai pihak, baik alumni, para tokoh masyarakat serta tim pengacara negara yang telah bekerja dengan baik.
"Saya bersyukur masih ada nurani yang hidup di negeri ini. Kepentingan rakyat adalah segalanya. Negara telah hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap bisa mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung," pungkasnya.
Posting Komentar