Headlines News :
Home » » Erwin: Penataan PKL Harus Tertib, Manusiawi, dan Berkeadilan

Erwin: Penataan PKL Harus Tertib, Manusiawi, dan Berkeadilan

Written By Liputan Jabar on Kamis, 04 Desember 2025 | Kamis, Desember 04, 2025

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya dalam menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) secara lebih tertib, manusiawi, dan kolaboratif. 

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Rapat Evaluasi Penataan dan Pemberdayaan PKL di Hotel Savoy Homann, Kamis 4 Desember 2025.

Menurut Erwin, keberadaan PKL memiliki arti penting bagi kehidupan ekonomi Kota Bandung.

"Kita semua menyadari bahwa PKL punya peran yang sangat signifikan. Mereka membantu mengurangi pengangguran, menyediakan barang dan jasa yang terjangkau, memberi kemudahan bagi masyarakat, dan menjadi bagian dari denyut kehidupan ruang publik kita," ujar Erwin.

Dalam aplikasi SiPKL, tercatat 12.091 PKL tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Angka tersebut, kata Erwin, menjadi bukti besarnya kontribusi PKL sekaligus besarnya tantangan dalam penataan dan pemberdayaannya.

Namun Erwin mengingatkan, keberadaan PKL tidak lepas dari persoalan ruang kota.

"Kita tidak menutup mata bahwa aktivitas PKL kerap memunculkan masalah seperti kemacetan, kekumuhan, pemanfaatan ruang terlarang, hingga pelanggaran aturan. Karena itu penataannya harus seimbang tegas, tetapi juga manusiawi," ujarnya.

Erwin menyampaikan, apresiasi kepada seluruh unsur tim koordinasi mulai dari perencanaan, penataan, pemberdayaan, pengawasan, hingga unsur Forkopimda yang telah terlibat dalam upaya penataan PKL.

"Penataan PKL bukan hanya urusan satu dinas. Ini adalah kerja kolektif seluruh elemen Kota Bandung," ungkapnya.

Ia juga menyoroti hadirnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang memberikan arah kebijakan lebih jelas. 

Perubahan kebijakan dari zonasi merah, kuning, hijau menjadi lokasi sesuai dan tidak sesuai peruntukan dinilai akan membuat penataan lebih terukur dan rapi.

Saat ini, Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis tengah disiapkan.

"Saya berharap perwal ini segera selesai, berkualitas, dan bisa menjadi pedoman yang solid bagi semua pihak," kata Erwin.

Pemkot Bandung juga telah memiliki master plan penataan dan pemberdayaan PKL yang disusun Bapperida. Dokumen ini akan menjadi panduan bersama dari hulu hingga hilir.

Erwin menuturkan, Pemkot Bandung tidak ingin menekan usaha PKL. Justru pemerintah ingin memastikan ruang kota yang tertib dan aman, sekaligus memberikan perlindungan usaha yang lebih kuat.

"Penataan PKL bukan untuk menghilangkan mata pencaharian. Ini untuk membangun kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua, sekaligus mendorong PKL agar tumbuh dalam ekosistem usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan," jelasnya.
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One