Headlines News :
Home » » Ikuti Perintah KLH, Pemkot Bandung Hentikan Seluruh Teknologi Termal

Ikuti Perintah KLH, Pemkot Bandung Hentikan Seluruh Teknologi Termal

Written By Liputan Jabar on Selasa, 03 Februari 2026 | Selasa, Februari 03, 2026




BANDUNG - 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan operasional pengolahan sampah berbasis teknologi termal di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kebijakan ini menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup setelah hasil uji emisi menunjukkan ambang batas melebihi ketentuan. Salah satu fasilitas yang disegel adalah insinerator di TPS Baturengat.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq menyampaikan, langkah penyegelan dilakukan untuk memastikan fasilitas yang melanggar ketentuan tidak kembali dioperasikan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan ambang batas emisi melebihi ketentuan. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung," kata Salman saat dikonfirmasi, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menegaskan, yang disegel di TPS Baturengat adalah insinerator, bukan seluruh area TPS. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar operasional teknologi termal benar-benar dihentikan.

"Yang disegel adalah insineratornya. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat insinerator dipasangi segel plastik dan di-police line," jelasnya.

Salman menambahkan, Pemkot Bandung langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola pengolahan sampah berbasis teknologi termal.

"Pemerintah Kota Bandung mengikuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. Kami langsung menerbitkan surat kepada para pengelola pengolahan sampah teknologi termal untuk menghentikan operasional yang mereka jalankan," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan penghentian ini berlaku menyeluruh bagi TPS yang menggunakan teknologi termal. Tercatat, terdapat 19 pengolah kawasan yang menggunakan teknologi tersebut, dengan 15 di antaranya masih aktif sebelum penghentian diberlakukan.

"Penghentian berlaku untuk seluruh TPS yang menggunakan teknologi termal. Total ada 19 pengolah kawasan dan 15 di antaranya masih aktif," ungkapnya.

Meski diakui insinerator mampu mengurangi volume tumpukan sampah secara cepat, DLH Kota Bandung kini mengarahkan pengelolaan sampah ke pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Fokus utama adalah pengurangan sampah dari sumber.

"Kami mengarahkan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Langkah pertama adalah pengurangan sampah dari sumbernya. Kami meluncurkan program Gaslah dengan menugaskan petugas pengolahan sampah di tingkat RW," kata Salman.

Saat ini, DLH Kota Bandung menugaskan petugas pengolahan sampah di 1.596 RW untuk melakukan pemilahan dan pengolahan, khususnya sampah organik. Setiap RW ditargetkan mampu menghasilkan produk olahan minimal 25 kilogram per hari.

"Kami menugaskan 1.596 RW untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah organik. Targetnya, setiap RW bisa menghasilkan produk olahan minimal 25 kilogram per hari," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), mengaktifkan bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan TPST. Sejumlah teknologi alternatif yang lebih ramah lingkungan juga mulai dijajaki.

"Kami mengoptimalkan peran 3R, mengaktifkan kembali bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan TPST dengan berbagai metode, termasuk pemanfaatan RDF dan teknologi ramah lingkungan lainnya," ujarnya.

Salman juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengurangan sampah dari rumah tangga. Pemilahan sejak sumber dinilai menjadi kunci agar beban TPS dan TPA dapat ditekan.

"Kami harap masyarakat semakin bijak dalam memproduksi sampah. Kurangi sampah dari rumah dan lakukan pemilahan. Sampah organik bisa diolah mandiri melalui home composting, sementara yang anorganik bisa disetorkan ke bank sampah. Residu yang volumenya kecil baru dibuang ke TPS," imbaunya.
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One