BOGOR, LiputanJabar - Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi pajak air permukaan guna memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, saat mengikuti kunjungan kerja sekaligus rapat kerja bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat di Kantor Perumda Tirta Pakuan Training Centre, Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).
Menurut Daddy, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penggunaan sumber daya air, khususnya mengenai pajak air permukaan.
Ia menilai, pajak air permukaan merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat mendukung peningkatan PAD Jawa Barat apabila dikelola secara optimal dan memiliki regulasi yang jelas.
“Semakin optimal penerimaan pajak, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat direalisasikan. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, maka kapasitas pembangunan juga akan terbatas,” ujar Daddy.
Ia menjelaskan, optimalisasi penerimaan pajak daerah akan berdampak langsung terhadap peningkatan pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, air permukaan merupakan sumber daya yang digunakan secara luas oleh masyarakat maupun sektor usaha untuk berbagai kebutuhan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
Karena itu, Daddy menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air.
“Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air,” katanya.
Pansus XI DPRD Jawa Barat berharap regulasi yang tengah disusun nantinya tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga mampu menghadirkan sistem pengelolaan air permukaan yang lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan pendapatan daerah.
Daddy menambahkan, rapat kerja bersama Perpamsi Jawa Barat menjadi momentum penting untuk menyerap berbagai masukan dari pelaku sektor air minum terkait substansi Raperda yang sedang dibahas.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif, memperhatikan aspek teknis di lapangan, serta mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya air di Jawa Barat.
“Rapat kerja ini sekaligus menjadi forum diskusi penting untuk memastikan bahwa substansi Perda yang tengah dibahas benar-benar memperhatikan aspek teknis, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah,” tutupnya.


Posting Komentar