Headlines News :
Home » » Optimalisasi Zakat Penghasilan di Kota Bandung

Optimalisasi Zakat Penghasilan di Kota Bandung

Written By Liputan Jabar on Kamis, 19 Januari 2017 | Kamis, Januari 19, 2017

Bandung,  - Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil telah menginstruksikan kepada pimpinan perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi vertikal, serta para camat dan lurah se-Kota Bandung untuk melakukan upaya optimalisasi pembayaran zakat profesi bagi para pegawai. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk Instruksi Wali Kota Bandung Nomor 001 Tahun 2017 yang mulai berlaku tanggal 17 Januari 2017.

Pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, di Balai Kota Bandung, Kamis (19/01/2017),dipaparkan bahwa seluruh ASN yang telah memenuhi nishab (standar penghasilan untuk membayar zakat) diinstruksikan untuk membayar 2,5% dari pendapatan setiap bulannya. Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau unit pengumpul zakat di lingkungan masing-masing. Setelah itu, zakat yang terkumpul akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang Gerakan Ayo Bayar Zakat yang mulai digulirkan sejak 27 Mei 2016. Gerakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Yossi mengatakan, kesadaran membayar zakat tersebut perlu dipupuk agar bisa berdampak pada pribadi umat dan berkontribusi positif dalam pembangunan. Ditambah lagi, kondisi perolehan zakat Kota Bandung masih jauh dari ekspektasi.

Berdasarkan data yang dilansir oleh Baznas, potensi zakat yang bisa diperoleh dari pegawai pemerintah kota dan BUMD mencapai Rp17,69 miliar. Sementara yang sudah terkumpul baru mencapai Rp4,8 miliar.

"Potensi zakat di Kota Bandung secara faktual belum semuanya tergali, sehingga melalui mekanisme pengelolaan zakat yang lebih profesional diharapkan potensi ini dapat terus dikembangkan dan didistribusikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya," ujar Yossi.

Ia berpendapat, jika semua umat Muslim yang telah mencapai nishab membayar kewajiban zakatnya, maka persoalan kemiskinan bisa jauh lebih berkurang. Prinsipnya, dana yang diperoleh melalui zakat bisa disalurkan kepada orang-orang miskin.

Ketua Baznas Kota Bandung, M. Abdurrahman menjelaskan, saat ini pihaknya akan mengalokasikan 30% dana zakat untuk para fakir dan miskin, meskipun para mustahik (penerima zakat) lainnya tetap mendapatkan alokasi dengan proporsional. Dalam tiga tahun terakhir, Baznas telah mengalokasikan dana Zakat ke dalam lima program, yakni Bandung Sehat, Bandung Cerdas, Bandung Makmur, Bandung Taqwa, dan Bandung Peduli.

Bandung Sehat adalah program bantuan biaya kesehatan, mulai dari gangguan kesehatan ringan, sedang, dan berat. Tahun 2016, ada 231 orang penerima manfaat program ini.

Sementara itu, Bandung Cerdas adalah bantuan biaya pendidikan bagi siswa SD hingga perguruan tinggi. Tahun lalu, penerima manfaat mencapai 231 orang.

Bandung Makmur adalah bantuan modal usaha kecil dengan jumlah penerima manfaat di tahun 2016 sebanyak 182 orang. Ada pula bantuan kepada korban bencana alam, bantuan kepada pegawai NON-PNS di lingkungan pemerintah Kota Bandung melalui program Bandung Peduli. Tahun 2016 lalu, penerima manfaat Bandung Peduli sejumlah 7.997 orang.

Program lainnya adalah Bandung Taqwa, yakni bantuan biaya sarana prasarana keagamaan, bantuan guru mengaji, dan bantuan pembinaan muallaf. Pada tahun 2016, sebanyak 165 orang menerima manfaat program ini.

"Kita semua menginginkan Bandung yang lebih sejahtera, yang bebas dari kemiskinan. Zakat adalah salah satu jawaban. Selain menunaikan kewajiban, kita juga membantu saudara-saudara kita untuk meningkatkan kapasitas ekonomi mereka menjadi lebih
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One