Headlines News :
Home » » Terait Perwal KTR, Ini yang Dilakukan Dinkes Kota Bandung

Terait Perwal KTR, Ini yang Dilakukan Dinkes Kota Bandung

Written By Liputan Jabar on Jumat, 02 Februari 2018 | Jumat, Februari 02, 2018

Bandung, Liputan Jabar - Dinas Kesehatan Kota Bandung membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Pembentukan Satgas ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Bandung melaksanakan Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perwal KTR).

Saat ini, Dinkes Kota Bandung memberikan pelatihan kepada anggota Satgas yang bakal menjadi ujung tombak monitoring pelaksanaan Perwal KTR. Pelatihan digelar di di Hotel Sukajadi Kota Bandung, Jumat (2/2/2018).

Pelatihan ini diikuti oleh 25 orang yang  berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta petugas promosi kesehatan dari 4 UPT Puskesmas besar di Kota Bandung.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita mengungkapkan, Satgas ini sangat penting dalam pelaksanaan amanat yang tercantum dalam Perwal KTR. Di Pasal 9 aturan tersebut dijelaskan bahwa penanggung jawab KTR betugas untuk melakukan pengawasan internal dan mendorong penegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami berterima kasih kepada para peserta yang akan menindaklanjuti hasil pelatihan ini di wilayah-wilayah mereka, seperti hotel, tempat kerja, dan sekolah. Kami harapkan Satgas ini bisa siap untuk tugas tersebut demi kesehatan masyarakat Kota Bandung,” ujar Rita.

Ia menjelaskan, ada beberapa tugas dan kewajiban Satgas KTR yang diharapkan bisa dilaksanakan di unit-unit kerjanya. Di antaranya adalah melarang siapapun untuk merokok di area KTR, termasuk juga mencegah dengan memasang tanda-tanda dilarang merokok..

“Nanti tanda dilarang merokok harus dipasang sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca. Termasuk juga meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak boleh ada asbak di Kawasan Tanpa Rokok,” lanjut Rita.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bandung, Kamalia Purbani menegaskan bahwa Satgas ini penting dibentuk untuk menunjukkan komitmen Pemkot Bandung dalam menghilangkan asap rokok di ruang publik.

“Sebab kita sadari bahwa dalam implementasinya belum optimal karena di Perwal ada keterbatasan, tidak mengatur tentang sanksi. Untuk mendukung implementasi Perwal itu kami sepakat untuk mengoptimalkan peran Satgas,” katanya.

Bahkan Kamalia ingin agar Satgas ini dikukuhkan dalam sebuah dokumen resmi tindakan Satgas KTR memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya mengingatkan kepada Dinas Kesehatan tentang Satgas KTR ini bahwa tim ini perlu dibuat regulasi yang mendasarinya seperti Surat Keputusan. Kita harus proses itu. Ini kan kolaborasi semua pihak, termasuk juga dengan Bloomberg Philanthroies,” papar Kamalia.

Pelatihan ini akan dilaksanakan selama dua hari sampai tanggal 3 Februari 2018 dengan menghadirkan Executive Secretary Tobacco Control Support Center, Sumarjati Arjoso. Usai pelatihan ini, Satgas akan ditugaskan di wilayah kerjanya masing-masing untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

“Hasil pemantauan Satgas ini akan diinformasikan ke publik. Hal ini untuk memberikan sanksi sosial kepada instansi yang wilayahnya belum bebas dari asap rokok,” kata Kamalia.

Selain itu, hasil monitoring juga akan menjadi bahan masukan dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Karena ini mengikat seluruh komponen masyarakat dan perlu ada sanksi, maka regulasi Perwal perlu ditingkatkan menjadi Perda untuk menjelaskan bahaya akibat rokok,” ujar Kamalia.
(red/LJ)

Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One