Headlines News :
Home » » ODed Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Kasus RTH

ODed Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Kasus RTH

Written By Liputan Jabar on Sabtu, 05 September 2020 | Sabtu, September 05, 2020

BANDUNG, - Oded M. Danial penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012-2013 di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat 4 September 2020.


Oded dipanggil menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. 


Oded tampak santai ketika hadir di Kantor Sat Sabhara Polrestabes Bandung. Usai memberi keterangan kepada penyidik, kepada para wartawan yang telah menantinya Oded menyebut pemeriksaan berlangsung tanpa hambatan dan setiap pertanyaan yang diajukan mampu dijawabnya secara lancar.


"Alhamdulillah tadi diperiksa sebagai saksi mberilan keterangan atas RTH di Kota Bandung. Penyidik memberikan sekitar 5 atau 6 pertanyaan. Alhamdulillah lancar," ucap Oded.


Oded menyebut, pertanyaan hanya sekitar perihal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD.


Oded juga mengungkapkan, dirinya ditanyai soal keterkaitannya bersama Dadang Suganda (DS) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kalem Oded menyatakan dirinya hanya sekilas mengenal DS tatkala berbarengan menghadiri acara yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat itu.


"Pertama tupoksi dewan, kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan yang lainnya. Memang ditanya juga apakah kenal dengan nama Dadang. Saya memang kenal, artinya siapa yang tidak kenal dia kan sudah dikenal. Cuma saya kenalnya ya di acara-acara umum Pemkot," ujarnya.


Oded mengungkapkan ketika menjadi anggota DPRD Kota Bandung menilai tidak ada yang janggal dengan rencana penambahan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Sebab, saat itu Kota Bandung memang sangat minim lahan RTH.


Sehingga Oded pun menyebutkan, anggota DPRD Kota Bandung kala itu menyepakati rencana Pemkot Bandung untuk menambah lahan RTH.


"Saya kira kalau RTH secara amanat undang-undang harus 30 persen. Waktu itu kita masih jauh dan memang secara normatif kita sepakat menganggarkan sepakat," katanya. 
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One