Headlines News :
Home » » Komisi I DPRD Jabar Terima Kunjungan DPRD Jatim, Bahas Program Infrastruktur dan Pemberdayaan Desa

Komisi I DPRD Jabar Terima Kunjungan DPRD Jatim, Bahas Program Infrastruktur dan Pemberdayaan Desa

Written By Liputan Jabar on Selasa, 07 April 2026 | Selasa, April 07, 2026


BANDUNG, LiputanJabar 
– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur di Kota Bandung, Selasa (7/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan studi informasi terkait perencanaan program pembangunan daerah, khususnya mengenai pemberdayaan masyarakat desa serta pembangunan infrastruktur desa yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Dj mengatakan kunjungan kerja tersebut dilatarbelakangi ketertarikan DPRD Jawa Timur terhadap sejumlah program pembangunan desa yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Komisi A DPRD Jawa Timur berkunjung ke sini karena mereka terinspirasi dengan beberapa program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,” ujar Muhamad Sidkon Dj di Kota Bandung.

Menurut Sidkon, salah satu program yang menjadi perhatian DPRD Jawa Timur adalah skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur jalan desa.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi sebelumnya, pembangunan jalan desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa, sementara jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memiliki ruang untuk memberikan intervensi bantuan keuangan terhadap pembangunan jalan desa melalui mekanisme tertentu.

“Nah, Komisi A DPRD Jawa Timur mempertanyakan hal itu, benar atau tidak? Mereka menanyakan berapa jumlah maksimal bantuannya, prosedurnya seperti apa, legal standing-nya seperti apa, dan sebagainya,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Jawa Barat menjelaskan bahwa dasar hukum program bantuan keuangan infrastruktur jalan desa tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025.

Pergub tersebut disusun berdasarkan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menurut Sidkon, regulasi tersebut membuka peluang bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu pembangunan jalan desa melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.

“Dalam regulasi tersebut ternyata ada celah yang memperbolehkan APBD Provinsi Jawa Barat untuk mengintervensi kebutuhan jalan desa, termasuk memperbaiki jalan-jalan di desa,” tegasnya.

Ia menilai langkah tersebut menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah provinsi dalam mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di Jawa Barat.

Selain mendukung aksesibilitas masyarakat, pembangunan jalan desa juga dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, distribusi hasil pertanian, hingga peningkatan pelayanan dasar di wilayah pedesaan.

Komisi I DPRD Jawa Barat berharap program bantuan infrastruktur desa tersebut dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Jawa Barat.

Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One