SUMEDANG, LiputanJabar – Panitia Khusus (Pansus) XIII DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong optimalisasi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jatinangor National Golf Resort, Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan saat Pansus XIII DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Jatinangor National Golf Resort yang sebelumnya bernama Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Rabu (8/4/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 sekaligus meninjau skema kerja sama pengelolaan aset daerah.
Sekretaris Pansus XIII DPRD Jawa Barat, Hasyim Adnan mengatakan PT Langen Krida Pratyangga sebagai perusahaan pengelola Jatinangor National Golf Resort memiliki kewajiban menyetorkan kontribusi keuntungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3 miliar per tahun.
Namun demikian, Pansus XIII DPRD Jawa Barat menilai skema kerja sama pengelolaan tersebut perlu dievaluasi agar nilai manfaat yang diterima pemerintah daerah dapat meningkat dari tahun ke tahun.
“Melalui kerja sama tersebut, Pansus XIII meninjau ulang skema pengelolaan ini agar nilai yang dihasilkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa lebih besar dan meningkat setiap tahunnya,” ujar Hasyim Adnan.
Menurutnya, kunjungan kerja tersebut bertujuan meninjau langsung aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Sumedang yang saat ini dikelola melalui skema Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun dan telah diperpanjang kembali untuk jangka waktu 30 tahun berikutnya.
Pansus XIII DPRD Jawa Barat menilai evaluasi terhadap pola kerja sama pengelolaan aset daerah menjadi penting untuk memastikan pemanfaatan aset pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan PAD Jawa Barat.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk melihat efektivitas pengelolaan aset serta peluang peningkatan nilai ekonomi dari kerja sama tersebut.
Anggota Pansus XIII DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga menambahkan pihaknya akan meninjau ulang skema Kerja Sama Operasi (KSO) dan BOT yang dijalankan bersama perusahaan pengelola.
Menurutnya, evaluasi tersebut dapat dilakukan melalui klausul evaluasi kerja sama setiap lima tahun yang tercantum dalam perjanjian.
“Intinya melalui klausul evaluasi kerja sama setiap lima tahun, kami Pansus XIII akan meninjau kembali nilai yang dihasilkan. Kami bersama Bappeda juga akan menghitung ulang berbagai poin positif yang diharapkan ujungnya dapat meningkatkan PAD Provinsi Jawa Barat,” kata Yod Mintaraga.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Pansus XIII DPRD Jawa Barat berharap hasil evaluasi terhadap skema kerja sama pengelolaan aset tersebut dapat menjadi bahan rekomendasi dalam pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membentuk Pansus XIII melalui rapat paripurna pada 30 Maret 2026 untuk membahas LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk evaluasi pengelolaan aset dan optimalisasi pendapatan daerah.


Posting Komentar