Headlines News :
Home » » Ema Instruksikan Sejumlah OPD Perketat Penanganan Covid-19

Ema Instruksikan Sejumlah OPD Perketat Penanganan Covid-19

Written By Liputan Jabar on Selasa, 01 Desember 2020 | Selasa, Desember 01, 2020

BANDUNG - Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk meningkatkan kinerjanya terkait penanganan virus corona.

Ema menginstruksikan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) kembali meningkatkan intensitas penyemprotan disinfektan di sejumlah ruas jalan. Utamanya, jalur-jalur protokol sebagai akses utama mobilitas masyarakat.

Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diinstruksikan meningkatkan patroli terhadap protokol kesehatan. Termasuk menegakan sanksi terhadap pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Melakukan razia masker dan sekaligus memberlakukan denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Membubarkan setiap potensi kerumunan serta ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat publik," tulis Ema dalam selebaran instruksinya secara tertulis.

Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub) diarahkan untuk menempatkan petugas secara merata di tempat atau ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan.

Selain membantu melancarkan arus lalu lintas, juga sekaligus menindak sopir atau penumpang kendaraan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Untuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Ema menginstruksikan mengevaluasi secara ketat dan objektif terhadap kegiatan perniagaan di Kota Bandung.

"Evaluasi pusat perdagangan dan toko-toko modern atau toko individu kaitan penerapan protokol kesehatan. Baik penjaga toko atau pembeli sekaligus evaluasi jam operasional," tegasnya.

Instruksi serupa juga diberikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Ema meminta agar evaluasi serupa dilakukan terhadap restoran, cafe, usaha jasa pariwisata dan tempat hiburan lainnya.

"Untuk antisipasi tibanya libur panjang, maka okupansi hotel dipertimbangkan. Dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Lebih lanjut Dinas Kesehatan (Dinkes) juga diinstruksikan untuk melakukan konsolidasi internal, khususnya dengan Puskesmas dalam rangka melakukan pelacakan dan pemetaan. Tak lupa juga koordinasi dibangun dengan sejumlah pihak guna berupaya menambah ruang isolasi.

"Segera melakukan konsolidasi dengan para pimpinan rumah sakit rujukan berkaitan upaya penambahan ruang perawatan dan tempat tidur, jangan sampai terjadi over capacity," ungkapnya.

Sejumlah instruksi di atas juga diberikan kepada Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dan kelurahan harus semakin sigap serta ketat menegakan aturan. 
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One