Headlines News :
Home » , » Terkait Kotak erat dengan Orang Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes

Terkait Kotak erat dengan Orang Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes

Written By Liputan Jabar on Jumat, 08 Januari 2021 | Jumat, Januari 08, 2021

BANDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengimbau bagi masyarakat tetap tenang dan jangan terlalu panik ketika mengetahui orang terdekatnya telah terpapar covid-19.

Sebagai langkah awalnya, cermati terlebih dahulu perihal makna dari kontak erat

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bandung, Rosye Arosdiani menuturkan, kontak erat yang dimaksud dalam kasus Covid-19 ini memiliki kriteria tertentu. Mulai dari jarak dan waktu minimum saat berinteraksi.

"Kontak erat itu jika kita ada kontak atau berdekatan dengan jarak 1 meter atau kurang dengan kurun waktu lebih dari 15 menit. Atau bersentuhan secara fisik," jelas Rosye, Jumat, 8 Januari 2020.

Apabila sudah masuk kategori kontak erat, Rosye menganjurkan untuk segera melapor ke puskesmas terdekat sesuai domisilinya.

Setelah itu baru melakukan karantina mandiri selama 14 hari guna mencegah sumber penularan baru.

Apabila dalam kurun waktu 14 hari tersebut merasakan sejumlah gejala yang mengarah pada Covid-19 maka segera datang kembali ke puskesmas untuk pemeriksaan.

"Jika bergejala dilaksanakan pemeriksaan swab. Kemudian jika hasilnya negatif maka tetap melaksanakan karantina," katan Rosye.

Rosye mengungkapkan, meski hasil pemeriksaan negatif, warga diimbau tetap melakukan karantina mandiri dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Warga tak boleh abai bahkan harus semakin disiplin protokol kesehatan meski berstatus negatif.

"Kalau positif, sudah pasti kita ditindaklanjuti. Justru yang hati-hati itu yang negatif. Karena bisa jadi lambat munculnya dan tidak pas awal. Oleh karenanya harus dipantau oleh puskesmas," katanya.
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One