Headlines News :
Home » » DPRD Kota Bandung Terima Usulan Empat Raperda Baru dari Wali Kota, Segera Masuk Tahap Pembahasan

DPRD Kota Bandung Terima Usulan Empat Raperda Baru dari Wali Kota, Segera Masuk Tahap Pembahasan

Written By Liputan Jabar on Rabu, 14 Oktober 2026 | Rabu, Oktober 14, 2026


BANDUNG, LiputanJabar 
– DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).

Keempat Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bandung memaparkan latar belakang, urgensi, dan tujuan penyusunan masing-masing Raperda sebagai landasan bagi DPRD untuk melanjutkan proses pembahasan.

Farhan menjelaskan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender disusun dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses serta memperoleh manfaat pembangunan. Selain itu, pengarusutamaan gender diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, dalam proses pembangunan.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain tumpang tindih program serta kendala koordinasi dan kerja sama ant perangkat daerah.

"Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang diharapkan dapat mengintegrasikan program dan kegiatan pada lembaga/institusi/perangkat daerah terkait, dalam upaya memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat terkait pengarusutamaan gender," tutur Farhan.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap pelaksanaan program pengarusutamaan gender dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan efektif.

Raperda tentang Rumah Susun diusulkan untuk menjawab tantangan penyediaan hunian layak dan terjangkau di Kota Bandung. Tingginya jumlah penduduk serta keterbatasan kemampuan ekonomi sebagian masyarakat menjadi faktor yang mendorong meningkatnya kebutuhan tempat tinggal, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan tersebut. Namun, implementasi kebijakan yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai permasalahan perumahan yang berkembang.

"Oleh karena itu, diperlukan perda baru yang mampu mengakomodasi penyelesaian permasalahan terkait rumah susun," katanya.

Melalui penyusunan regulasi baru ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat landasan kebijakan penyediaan rumah susun sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Raperda ketiga berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Farhan menyampaikan, pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks sehingga memerlukan regulasi yang mampu menyesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Bandung telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 12 Tahun 2018. Namun, dinamika regulasi di bidang pengelolaan barang milik daerah menuntut adanya penyesuaian agar pelaksanaannya tetap relevan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara optimal, efektif, dan efisien. Selain menjadi dasar hukum pengelolaan aset, barang milik daerah juga memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan adanya pembaruan regulasi, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin tertib, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan Kota Bandung.

Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening diusulkan untuk mendorong pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah tersebut.

Penyertaan modal direncanakan dalam bentuk aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta optimalisasi pendayagunaan aset milik pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas Perumda Tirtawening dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, dan bidang usaha lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan permodalan tersebut, pemerintah daerah berharap kapasitas perusahaan dapat meningkat sehingga kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Setelah mendengarkan penjelasan Wali Kota Bandung, empat Raperda tersebut akan menjadi agenda pembahasan DPRD Kota Bandung. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD akan mempelajari dan mengkaji substansi masing-masing Raperda sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi.

Pandangan Umum Fraksi dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (15/10/2026). Pada hari yang sama, DPRD juga menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota Bandung atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan Raperda melalui panitia khusus (Pansus). Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, pembahasan agenda tersebut direncanakan melibatkan empat Pansus, termasuk untuk membahas perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Namun, pembentukan Pansus perlu menyesuaikan dengan ketentuan mengenai jumlah Pansus yang paling banyak sama dengan jumlah komisi di DPRD. Saat ini, satu Pansus masih membahas Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap I.

Oleh karena itu, tiga Pansus akan dibentuk terlebih dahulu untuk membahas tiga Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II. Sementara itu, Pansus yang akan membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening direncanakan dibentuk setelah Pansus 16 menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung dan hasilnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Melalui tahapan pembahasan tersebut, DPRD Kota Bandung akan mengkaji substansi setiap Raperda sebelum proses pembentukan peraturan daerah dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One