BANDUNG, liputanjabar.com -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk. (bank bjb) menawarkan program bjb T-Samsat untuk mempermudah
masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Hakim Putratama mengatakan Inovasi yang dilakukan bank bjb
untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabahnya di seluruh sektor. “Inovasi
bank bjb ini tak hanya soal keuangan perbankan, tetapi terkait kemudahan dalam
melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB),” ujar Hakim di Bandung,
Rabu (08/11).
Hakim mengemukakan pada awalnya, bank bjb
memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak melalui bjb E-Samsat. Dengan
layanan ini masyarakat bisa dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan
bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat. “Tetapi, mereka cukup melakukan pembayaran
melalui smartphone. Bahkan, terobosan
tersebut cukup berhasil menjadi program percontohan bagi layanan perbankan
lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, setelah sukses mengembangkan bjb
E-Samsat, bank bjb pun kembali mengembangkan terobosan baru untuk mempermudah
nasabah membayar pajak.
Layanan terbaru yang ditawarkan adalah bjb T-Samsat.
Melalui layanan ini, nasabah bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan
mencicil sesuai kemampuan. Pembayaran ini nantinya di debet secara otomatis
dari rekening nasabah bank bjb. Dengan mekanisme pembayaran ini, masyarakat
tidak merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. “Dengan demikian, nasabah tidak akan lupa
lagi bayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Tak hanya itu, layanan tersebut juga akan
menjadikan masyarakat menjadi wajib pajak yang patuh dan membayar pajak tepat
waktu. Bahkan, nilai pajak yang harus dibayar telah dihitung oleh bank bjb. Kemudahan
luar biasa ini, akan cukup membantu dari sisi biaya dan waktu.
Nasabah tidak perlu antre untuk membayar
pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. Sistem bank bjb secara langsung akan
meng-input data PKB nasabah. Ini karena sistem bank bjb telah terhubung dengan
Kantor Samsat Jawa Barat.
Menariknya lagi, layanan bjb T-Samsat yang
ditawarkan bank bjb tidak membebani nasabah. Karena, wajib pajak akan terbebas
dari biaya administrasi dan penalti. Wajib pajak pun akan dimudahkan dengan adanya
SMS notifikasi yang fungsinya mengingatkan nasabah. “Dengan kata lain, bjb T-Samsat akan menumbuhkan
kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,”
jelasnya.
Hakim menambahkan, fasilitas ini dapat
digunakan masyarakat sepanjang telah memiliki salah satu dari produk tabungan bjb
Tandamata, Tandamata Bisnis, Tandamata Gold, Simpeda, dan Tabunganku. Pendaftaran
cukup melakukan registrasi bjb T-Samsat ke semua kantor bank bjb di Indonesia,
menyertakan buku tabungan ber-ATM bank bjb, nomor handphone, foto kopi KTP, dan
STNK.
Namun demikian, bjb T-Samsat hanya
diperuntukkan bagi kendaraan bermotor atas nama perorangan. Selain itu, hanya
diperkenankan bagi kendaraan bermotor dengan plat nomor hitam dan untuk pembayaran
pajak STNK tahunan. (san)
Posting Komentar