Headlines News :
Home » , » Jadwal dan Syarat Lengkap PPDB TK, SD dan SMP Kota Bandung

Jadwal dan Syarat Lengkap PPDB TK, SD dan SMP Kota Bandung

Written By Liputan Jabar on Rabu, 09 Juni 2021 | Rabu, Juni 09, 2021

BANDUNG, - Penerimaan Perserta Didik (PPDB) 2021 Kota Bandung segera dibuka. Untuk PPDB Kota Bandung akan melayani penerimaan siswa SD dan SMP.

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui para orang tua calon siswa. Berikut di antaranya:

Jalur dan kuota 

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.

Untuk TK, hanya terdiri dari jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk jalur zonasi kuotanya yaitu minimal 95 persen. Sedangkan perpindahan tugas orang tua/wali yaitu maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.

Untuk SD, jalur zonasi sebesar minimal 70 persen, afirmasi (minimal 15 persen), dan  perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5 persen).

Sedangkan SMP, jalur zonasi jalur zonasi sebesar minimal 50 persen, afirmasi (minimal 15 persen), perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5 persen), dan jalur prestasi (maksimal 30 persen).

Untuk jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.

Sedangkan yang dimaksud jalur afirmasi yaitu berasar dari keluarga tidak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus. 

Bagi warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah di Kota Bandung juga diberikan kesempatan. Yaitu melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.

Untuk jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal sebesar maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.

Sedangkan jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan/penghargaan.

Persyaratan

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftarkan diri. Di antaranya:

Untuk persyaratan umum yaitu:

1. Akte kelahiran
2. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB
3. KTP orang tua calon peserta didik.

Persyaratan khusus:

untuk calon siswa melalui jalur RMP yaitu kartu prigram penanganan keluarga tidak mampu/terdaftar pada DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/non DTSK 

Untuk afirmasi Peserta DIdik Berkebutuhan Khusus yaitu rekomendasi assesmen center.

Untuk jalur perpindahan orang tua yaitu surat pundah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan 

Untuk jalur prestasi berdasarkan nilai rapor yaitu nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat.

Untuk jalur prestasi perlombaan yaitu sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.

Sedangkan waktu pendaftaran yaitu:

Tahap 1 (jalur afirmasi dan prestasi): 14-18 Juni 2021
Tahap 2 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua): 28 Juni - 2 Juli 2021.
Pengumuman: 7 Juli 2021 (jalur afirmasi dan prestasi) dan 7 Juli 2021 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua).

Bagi calon siswa yang diterima wajib mendaftar ulang pada 25-26 Juni 2021 (jalur afirmasi dan prestasi) dan pada 8-9 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua).
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One