Headlines News :
Home » » Pastikan Hak Warga Binaan, Disdukcapil Kota Bandung Gelar Layanan di Lapas Banceuy

Pastikan Hak Warga Binaan, Disdukcapil Kota Bandung Gelar Layanan di Lapas Banceuy

Written By Liputan Jabar on Selasa, 28 April 2026 | Selasa, April 28, 2026


Uploaded Image

BANDUNG
- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung terus memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Salah satunya melalui layanan jemput bola yang digelar di Lapas Kelas IIA Banceuy pada 27–28 April 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan nasional pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan serentak di berbagai daerah. Tujuannya untuk mempercepat perekaman data serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), khususnya bagi warga binaan yang belum memiliki identitas resmi atau datanya belum terintegrasi secara optimal.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pendataan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.

“Setiap individu berhak memiliki dokumen kependudukan. Ini juga menjadi kunci untuk membuka akses layanan publik lainnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kota Bandung berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat guna memberikan layanan langsung kepada 143 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang belum memiliki NIK, satu orang belum melakukan perekaman KTP elektronik, dan 128 lainnya menjalani pemadanan data serta verifikasi biometrik.

Menariknya, layanan ini tidak hanya menyasar warga asal Kota Bandung. Tercatat, 37 warga binaan merupakan warga Kota Bandung, sementara 106 lainnya berasal dari berbagai daerah di luar kota. Hal ini menunjukkan pentingnya integrasi sistem data kependudukan secara nasional agar layanan tetap dapat diakses tanpa hambatan wilayah administratif.

Pelayanan terpadu ini mencakup empat pilar utama, yakni verifikasi NIK, perekaman biometrik seperti sidik jari dan foto wajah, penerbitan KTP elektronik, serta pemadanan data dengan database nasional. Seluruh proses dilakukan secara langsung di dalam lingkungan lapas untuk memastikan efektivitas dan efisiensi layanan.

Selain menjamin identitas hukum, kegiatan ini juga berperan penting dalam membuka akses layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan data kependudukan yang valid, warga binaan dapat lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan tepat sasaran.

Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan lainnya, seperti Lapas Perempuan Kelas IIA dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Kebon Waru pada 28 hingga 30 April 2026.

Melalui program jemput bola ini, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya bahwa pelayanan publik harus inklusif dan menjangkau seluruh warga tanpa diskriminasi. Identitas kependudukan menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan dan akses layanan dari negara.

Tag SEO:
disdukcapil bandung, lapas banceuy, adminduk bandung, nik warga binaan, ktp elektronik, jemput bola disdukcapil, jkn pbi, layanan publik bandung, data kependudukan, pemkot bandung
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One