BANDUNG, LiputanJabar - Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mencatat sejumlah poin penting terkait upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satu perhatian utama adalah perkembangan potensi pendapatan di setiap Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) yang menunjukkan dinamika berbeda sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Selain itu, sinergi antarinstansi di Kabupaten Ciamis dinilai berjalan baik. Hal tersebut terlihat dari kolaborasi solid antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Komisi III DPRD Jawa Barat juga mencatat capaian realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I pada caturwulan pertama tahun 2026 telah melampaui target yang ditetapkan. Capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun.
Namun demikian, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga awal Mei 2026 masih belum mencapai target caturwulan pertama dan menjadi perhatian bersama.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana mengatakan, terdapat potensi besar dari program pemutihan pajak kendaraan yang diperkirakan mampu mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat.
Karena itu, menurutnya, penting memastikan para wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan tahun 2025 dapat kembali memenuhi kewajiban pembayaran pajak pada tahun berikutnya.
“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” ujar Jajang saat kunjungan kerja Komisi III DPRD Jawa Barat ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis, Selasa (5/5/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026.
Jajang menambahkan, Komisi III DPRD Jawa Barat juga mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang telah disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengakomodasi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan yang tepat dalam penanganan wajib pajak, baik melalui penyadaran bagi masyarakat yang sengaja tidak membayar, pengingat bagi yang lupa, maupun penyediaan fasilitas pembayaran bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Tag:
Komisi III DPRD Jabar, Jajang Rohana, pajak kendaraan bermotor, PKB Jawa Barat, BBNKB Jabar, pemutihan pajak kendaraan, pendapatan daerah Jawa Barat, P3D Ciamis, Bapenda Jabar, Samsat Ciamis


Posting Komentar