SOREANG, LiputanJabar - Hingga hari ini, besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Kabupaten Bandung belum diputuskan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung. Disnaker masih menunggu petunjuk dan keputusan dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum penetapan UMK di daerah.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa seluruh proses awal di tingkat daerah sudah dilaksanakan, termasuk rapat koordinasi Dewan Pengupahan yang digelar pada 26 November 2025. Namun, tanpa adanya regulasi dari pemerintah pusat, penetapan UMK 2026 belum dapat dilakukan.
“Semua tahapan di daerah sudah kami jalankan. Tapi untuk menetapkan kenaikan upah, kami harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat terlebih dahulu,” ujar Dadang pada Senin (15/12).
Menurut Dadang, penetapan UMK harus mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional, baik melalui peraturan pemerintah maupun keputusan presiden. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan.
“Daerah tidak bisa menetapkan sendiri. Kami hanya menghitung dan mengusulkan sesuai dengan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Salut, Sinergi Foundation Terima Donasi Hasil Patungan Pelajar SDIT Mukmin Kreatif Soreang Kabupaten Bandung untuk Sumatera
Meski menunggu keputusan dari pusat, Disnaker Kabupaten Bandung tetap memfasilitasi komunikasi dengan serikat pekerja dan pengusaha untuk menyerap aspirasi terkait kenaikan upah.
“Dialog terus dilakukan untuk mendengar harapan buruh mengenai kenaikan upah tahun 2026,” ujar Dadang.
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyampaikan tuntutan kenaikan upah di kisaran 8,5 hingga 10 persen.
“Aspirasi itu kami catat sebagai bahan pertimbangan, meskipun keputusan akhirnya tetap berada di tangan pemerintah pusat,” tambahnya.
Dadang juga menambahkan bahwa keterlambatan penerbitan regulasi dari pusat dapat mempengaruhi kepastian bagi buruh dan pelaku usaha di daerah.
“Karena itu, kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan ketentuan agar proses penetapan UMK di daerah dapat dilakukan tepat waktu,” ungkapnya.


Posting Komentar