CIMAHI, LiputanJabar – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menilai sistem pengelolaan sampah di Kota Cimahi menunjukkan perkembangan positif, khususnya dalam upaya menekan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Penilaian tersebut disampaikan usai Komisi IV DPRD Jawa Barat melakukan monitoring langsung ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Kota Cimahi, Kamis (12/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV meninjau proses pengelolaan sampah mulai dari tahap pemilahan, pengolahan sampah organik dan anorganik, hingga pengurangan residu yang dikirim ke TPA Sarimukti.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Prasetyawati mengatakan, produksi sampah di Kota Cimahi saat ini mencapai sekitar 230 ton per hari. Namun sejak diberlakukannya status darurat sampah, volume sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti berhasil ditekan menjadi sekitar 110 ton per hari.
Menurutnya, penurunan volume sampah tersebut tidak terlepas dari sistem pemilahan sampah yang sudah diterapkan dari tingkat masyarakat.
“Saya melihat sistem di Cimahi ini cukup baik. Dari tingkat RW sudah diterapkan pemilahan berbasis hari, antara sampah organik dan anorganik dibuang di hari yang berbeda. Dengan begitu, pemilahan sudah terjadi dari sumbernya,” ujar Prasetyawati.
Ia menilai, pola pemilahan sampah dari sumber menjadi langkah penting dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir sekaligus meningkatkan efektivitas pengolahan di TPS3R.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi IV DPRD Jawa Barat juga melihat langsung proses pengolahan sampah organik yang dicacah untuk dimanfaatkan sebagai pakan maggot.
Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik diolah menjadi biji plastik yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan kembali. Adapun residu sampah yang tidak dapat diolah tetap dikirim ke TPA Sarimukti.
Selain meninjau sistem pengolahan sampah, Komisi IV DPRD Jawa Barat juga menyoroti keberadaan fasilitas incinerator yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Prasetyawati, hal tersebut berkaitan dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait larangan pembakaran sampah yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin.
Karena itu, ia menilai perlu dilakukan pengujian emisi dan evaluasi teknologi terlebih dahulu sebelum incinerator dioperasikan.
“Kita sudah memiliki peralatannya. Tinggal bagaimana dilakukan pengujian dan penyempurnaan agar emisi yang dihasilkan aman dan tidak membahayakan,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di berbagai daerah, termasuk penguatan teknologi pengolahan sampah, pelatihan pengelolaan TPS3R, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan darurat sampah di Jawa Barat sekaligus mendorong terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.


Posting Komentar