BANDUNG, LiputanJabar - Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) menggelar rapat kerja di rooftop DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (19/5/2026). Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II ASDEPSI yang sebelumnya digelar di DKI Jakarta.
Koordinator Kesekretariatan Seknas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Iman Tohidin menjelaskan, rapat kerja kali ini membahas dua agenda utama. Pertama, persiapan pelaksanaan Rakernas II ADPSI yang akan digelar di Provinsi Bali pada Juni 2026. Kedua, penyusunan rekomendasi ASDEPSI yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Rekomendasi ini sangat penting bagi asosiasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan, termasuk memperkuat kelembagaan agar ASDEPSI menjadi bagian penting dalam pemerintahan daerah,” ujar Iman Tohidin.
Menurutnya, ASDEPSI sebagai wadah koordinasi nasional sekretariat DPRD provinsi seluruh Indonesia memandang perlu adanya penguatan sistem kelembagaan DPRD agar lebih adaptif terhadap dinamika pemerintahan daerah, kebijakan nasional, tata kelola keuangan daerah, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
Ia menilai, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini masih terdapat sejumlah persoalan. Di antaranya perbedaan penafsiran regulasi, belum optimalnya dukungan kelembagaan DPRD, keterbatasan kewenangan pengawasan terhadap kebijakan strategis nasional di daerah, hingga kompleksitas administrasi pertanggungjawaban kegiatan kedewanan.
Selain itu, kebijakan pusat dan daerah dinilai belum sepenuhnya sinkron sehingga berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“Perkembangan program strategis nasional, dinamika fiskal daerah, transformasi digital pemerintahan, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap peran DPRD menuntut adanya penguatan regulasi, sistem pendukung kelembagaan, kepastian hukum, dan harmonisasi kebijakan yang lebih jelas, efektif, dan akuntabel,” katanya.
Karena itu, ASDEPSI periode 2026-2030 merekomendasikan sejumlah langkah strategis kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan para penyusun kebijakan nasional.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan yakni mendorong revisi kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Selain itu, ASDEPSI juga mendorong penguatan konsultasi dan koordinasi di tingkat pemerintah pusat, serta penunjukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping ASDEPSI.
“Kemudian mengusulkan mekanisme pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan daerah pemilihan atau lintas daerah pemilihan,” tambahnya.
Tak hanya itu, ASDEPSI turut merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait penguatan kewenangan DPRD dalam pengawasan program strategis nasional di daerah.
Rekomendasi lainnya mencakup penguatan sistem pertanggungjawaban keuangan DPRD yang efektif, proporsional, dan akuntabel, serta penguatan kelembagaan sekretariat DPRD di seluruh Indonesia.


Posting Komentar