Headlines News :
Home » » Walikota Bandung Terima 'Barbuk' Hasil Korupsi

Walikota Bandung Terima 'Barbuk' Hasil Korupsi

Written By Liputan Jabar on Selasa, 24 Oktober 2017 | Selasa, Oktober 24, 2017

BANDUNG, Liputanjabar – Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil menerima barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Agus Winoto di Pendopo Kota Bandung belum lama ini.

Barang bukti yang diserahkan senilai Rp. 9.440.225.000. Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai Rp. 1 milyar dan USD 25.000 serta cek giro senilai Rp. 8.240.225.000. Uang itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi tahun 2012.

Uang tersebut, dikatakan Ridwan, akan langsung dimasukkan ke kas negara. Ia dan Agus pun telah menandatangani berita acara serah terima yang juga disaksikan oleh Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo.

Ridwan Kamil mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum atas kerja sama dengan baik dengan pemerintah kota.

“Ini adalah salah satu upaya positif masalah hukum karena di Bandung sangat kompak hari ini antara kami Pemkot, Kejari (Kejaksaan Negeri) Bandung, dan Polrestabes Bandung,” tutur Ridwan.

Terkait penggunaan dana tersebut, Ridwan Kamil akan menyerahkan sesuai regulasi yang ada. DPRD Kota Bandung akan melakukan pembahasan anggaran, bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran negara.

Agus menambahkan, pihaknya menyerahkan uang hasil barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Kita berkewajiban mengembalikan kerugian negara yang memang uang hasil ini uangnya Pemkot. Makanya kita kembalikan kepada yang berhak,” tutur Agus.

Setelah terungkapnya kasus tersebut, Agus mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintahan agar senantiasa berada di jalan yang benar. Jangan sampai terjadi pelanggaran lain yang merugikan negara.

“Ke depannya ini untuk pembelajaran bahwa perbuatan sekecil apapun yang merugikan negara, dengan kapolres dan walikota sudah berkomitmen bahwa kita sama-sama membersihkan kota Bandung dari hal-hal yang kecil,” pungkas Agus.

Penanggulangan dan Pencegahan

Pemerintah Kota Bandung kini telah memiliki instrumen teknologi yang mampu mencegah tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan hibah bansos. Aplikasi tersebut bernama Sabilulungan.

Melalui aplikasi ini, baik pemohon hibah maupun pemberi hibah, dalam hal ini pemerintah, bisa melakukan mekanisme pemberian bantuan secara transparan. Masyarakat juga bisa ikut memantau apabila salah satu pihak melakukan kekeliruan dalam penggunaan anggaran.

“Dulu mekanismenya sangat rawan. Makanya kita koordinasi dengan dinas dan Pak Wali agar mekanisme bantuan bisa jelas, kalau dulu banyak kejadian karena data pendukung tidak dilengkapi,” ungkap Agus.

Aplikasi Sabilulungan ini telah mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai, aplikasi ini mampu mencegah tindakan korupsi. Kini, KPK telah merekomendasikan Sabilulungan ke seluruh Kota Kabupaten se-Indonesia. (red)
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One