Kota Banjar, - Ketua FPI Kota Banjar, Asep Muktar Gazali mengatakan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian harusnya disusul dengan penahanan. Hal tersebut disampaikannya kepada Wartawan di Kota Banjar, Kamis (17/11/2016).
"Sudah ditetapkannya Ahok menjadi tersangka oleh pihak kepolisiana semestinya disusul dengan penahanan, yang jelas-jelas Ahok sudah melakukan penistaan agama. Hal ini sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap beberapa aktivis pada aksi unjuk rasa 411 yang hanya dianggap melakukan provokasi pada saat AUR tersebut," unkapnya.
Disebutkannya FPI bersama ormas islam lainnya di Kota Banjar akan terus mengawal proses hukum hingga Ahok dinyatakan bersalah dan dipenjara. Untuk itu, meminta pihak peradilan untuk bertindak adil dana tidak berat sebelah.
Dijelaskannya bila keputusannya nanti tidak sesuai dengan harapan masyarakat indonesia yang mayoritas beragama islam maka FPI dan ormas islam di Kota Banjar akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi unjukrasa.
Sementara itu, Imam Mesjid Agung Kota Banjar, Mahfud mengatakan permasalahan kasus Ahok diserahkan kepada pihak hukum "kita tidak mau ikut campar tangan," singkatnya.
Dikatakannya pihaknya terus menghimbau kepada pembawa khutbah di Mesjid Agung harus menyejukkan dan tidak memprovokatif karena masyarakat kita bermacam latar pendidikan. "Kita tidak mau terjebak dalam situasi yang nantinya membuat tidak kondusif," tutupnya.
Munir
Posting Komentar