Headlines News :
Home » » Pemkot Bandung Bebaskan Pajak Hotel Isoman

Pemkot Bandung Bebaskan Pajak Hotel Isoman

Written By Liputan Jabar on Kamis, 29 Juli 2021 | Kamis, Juli 29, 2021

BANDUNG, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi atau pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri bagi orang yang dinyatakan positif Covid-19 dengan melampirkan rekomendasi atau surat keterangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, ada beberapa relaksasi yang diberikan terkait pembayaran pajak saat pandemi Covid-19 ini.

Pertama, pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola hotel Bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR.

Kedua, ada penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.

"Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ucap Iskandar saat Bandung Menjawab dengan topik "Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung Di Tengah Penerapan PPKM Level 4 dan Kebijakan Pembayaran Pajak Tahun 2021" secara virtual, Kamis 29 Juli 2021.

Selain itu, Bapenda Kota Bandung pun mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.

"Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan  rumah tinggal," katanya.

"Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," lanjutnya.

Selain itu, ada juga pengurangan 75 persen terhadap pemohon pengurangan oleh Wajib Pajak veteran perdamaian yang masih aktif.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati mengatakan, pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan di Bank BJB. Namun khusus untuk PBB bisa juga dibayarkan lewat marketplace.

"Karena jumlah Wajib Pajak PBB di Kota Bandung mendekati 500.000, ada penambahan saluran lain di luar Bank BJB, tetapi dengan penambahan biaya layanan," katanya.

"Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses," ucapnya. 
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One