Headlines News :
Home » » Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Didorong Segera Dibahas, Ini Alasannya

Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Didorong Segera Dibahas, Ini Alasannya

Written By Liputan Jabar on Kamis, 02 Juli 2026 | Kamis, Juli 02, 2026


BANDUNG, LiputanJabar –
Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong percepatan penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai langkah menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di Kota Bandung.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan dihadiri jajaran anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa revisi regulasi diperlukan karena Peraturan Daerah yang berlaku merupakan produk tahun 2020 dan sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama menggantikan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan menjadi salah satu dasar perlunya penyesuaian regulasi di daerah.

Selain itu, berbagai kebijakan baru dari pemerintah, termasuk penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), juga perlu diakomodasi dalam peraturan daerah.

"Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Iman.

Ia menambahkan, sejumlah istilah, mekanisme, dan sistem pendataan dalam regulasi lama juga sudah tidak lagi digunakan sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru agar implementasi program penanggulangan kemiskinan lebih efektif.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong agar Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

"Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran," katanya.

Iman juga menegaskan bahwa penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi acuan dalam menentukan sasaran penerima berbagai program pemerintah agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, regulasi baru harus memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat mampu meningkatkan taraf hidup secara mandiri.

Selain melibatkan organisasi perangkat daerah, upaya penanggulangan kemiskinan juga diharapkan dapat dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara komprehensif sehingga solusi yang diberikan menjadi lebih efektif.

"Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan," tutupnya.

***



Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One