BANDUNG, LiputanJabar – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis, 9 Juli 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi didampingi Wakil Ketua DPRD Toni Wijaya dan Rieke Suryaningsih, serta dihadiri anggota dewan secara langsung maupun virtual.
Agenda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target sebesar Rp7,75 triliun.
Dari total tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,14 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp47,79 miliar.
Pada sisi belanja, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran Rp8,34 triliun. Khusus belanja modal, realisasinya mencapai Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari alokasi Rp1,01 triliun yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan capaian tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.
Wali Kota Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung atas perhatian dan kerja sama dalam pembahasan Raperda tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kota Bandung, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan," ujar Farhan.
Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari materi Raperda sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna. Jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi juga akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
Sesuai Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.
Pada rapat yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rendiana Awangga ditetapkan sebagai anggota Badan Anggaran menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja berdasarkan surat Fraksi Partai NasDem tertanggal 23 Juni 2026 mengenai rotasi keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.
***


Posting Komentar