Headlines News :
Home » » DPRD Jabar Bentuk Pansus XIII Bahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025

DPRD Jabar Bentuk Pansus XIII Bahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025

Written By Liputan Jabar on Senin, 30 Maret 2026 | Senin, Maret 30, 2026


BANDUNG, LiputanJabar 
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 serta laporan hasil reses II Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat paripurna yang digelar di Kota Bandung pada Senin (30/3/2026) dipimpin langsung Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna.

Dalam keterangannya, Buky Wibawa menjelaskan bahwa agenda penyampaian nota pengantar gubernur terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat yang telah dilaksanakan pada 5 Januari 2026.

Menurutnya, setelah nota pengantar LKPJ gubernur disampaikan, tahapan selanjutnya ialah pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD sebelum dilanjutkan pada pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) XIII.

“Alhamdulillah kami telah menerima usulan nama-nama calon anggota Pansus XIII pembahasan LKPJ TA 2025 usulan dari tiap-tiap fraksi. Pada saat penundaan rapat paripurna tadi, Pansus XIII telah melakukan pemilihan pimpinan,” ujar Buky Wibawa.

Ia menjelaskan, masa kerja Pansus XIII DPRD Jawa Barat dimulai pada 30 Maret hingga 8 Mei 2026.

Sementara untuk jadwal pembahasan, DPRD Jawa Barat akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 di tingkat komisi dijadwalkan berlangsung mulai 31 Maret hingga 2 April 2026 sebelum dilanjutkan ke pembahasan tingkat panitia khusus.

“Insyaallah 8 Mei 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda laporan Pansus XIII pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Selain agenda pembentukan Pansus XIII, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses II Tahun Sidang 2025-2026.

Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan reses pada 23 hingga 27 Februari 2026 dan dilanjutkan pada 2 sampai 4 Maret 2026.

Berdasarkan Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (5), hasil kegiatan reses setiap anggota DPRD wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut, penyampaian laporan reses dilakukan oleh tiga fraksi secara langsung, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara fraksi lainnya menyerahkan laporan reses secara langsung kepada pimpinan DPRD Jawa Barat.

“Alhamdulillah, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan laporan reses II tahun sidang 2025-2026. Selanjutnya sesuai dengan peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (6), pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar Buky Wibawa mengakhiri.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penyerapan aspirasi masyarakat demi mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.


Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One