BANDUNG, LiputanJabar - Seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dipastikan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode Tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian tersebut berdasarkan Report Pelaporan Penyelenggara Negara KPK yang menunjukkan sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN dengan capaian 100 persen.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Dodi Sukmayana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Jawa Barat atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan kepada KPK.
“Saya berterima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Jawa Barat atas kepatuhan untuk melaporkan LHKPN periode 2025 kepada KPK,” ujar Dodi Sukmayana di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).
Menurut Dodi, capaian pelaporan LHKPN secara penuh tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD Jawa Barat dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia menilai kepatuhan para anggota dewan dalam melaporkan harta kekayaan juga mencerminkan integritas pejabat publik dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Pelaporan LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan guna mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain menjadi instrumen pengawasan, pelaporan LHKPN juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan aparatur pemerintahan.
Dodi menambahkan, capaian 100 persen pelaporan LHKPN di lingkungan DPRD Jawa Barat diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi institusi pemerintahan lainnya dalam meningkatkan kepatuhan administrasi dan integritas penyelenggara negara.
“Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan integritas sebagai pejabat publik,” katanya.
DPRD Jawa Barat menegaskan akan terus mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel melalui kepatuhan terhadap seluruh kewajiban administrasi negara, termasuk pelaporan LHKPN kepada KPK.


Posting Komentar