KAB. BANDUNG, LiputanJabar – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti terbatasnya kapasitas hunian Apartemen Transit Rancaekek di Kabupaten Bandung di tengah tingginya minat masyarakat untuk menempati hunian tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Prasetyawati usai melakukan monitoring pengelolaan Apartemen Transit Rancaekek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat, Selasa (10/3/2026).
Menurut Prasetyawati, permintaan masyarakat untuk menyewa unit hunian di Apartemen Transit Rancaekek terus meningkat. Namun kapasitas hunian yang tersedia saat ini dinilai masih belum mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara optimal.
“Kedepan diharapkan kawasan tersebut dapat dikembangkan atau ditambah agar lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkannya,” ujar Prasetyawati.
Ia menilai, keberadaan apartemen transit menjadi salah satu solusi hunian sementara bagi masyarakat, khususnya bagi warga berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan tempat tinggal layak dengan biaya terjangkau.
Karena itu, DPRD Jawa Barat mendorong adanya pengembangan kawasan maupun penambahan unit hunian agar manfaat apartemen transit dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Selain persoalan kapasitas hunian, Komisi IV DPRD Jawa Barat juga mendorong penambahan fasilitas penunjang untuk mendukung operasional apartemen transit.
Salah satu fasilitas yang diusulkan ialah ruang serbaguna atau aula yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan sekaligus disewakan guna menambah pemasukan pengelolaan apartemen.
“Fasilitas seperti ruang serbaguna dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekaligus disewakan. Sehingga bisa menambah pemasukan untuk mendukung biaya operasional apartemen transit tersebut,” katanya.
Prasetyawati menjelaskan, optimalisasi fasilitas penunjang menjadi penting agar pengelolaan apartemen transit dapat berjalan lebih mandiri dan berkelanjutan.
Tidak hanya itu, Komisi IV DPRD Jawa Barat juga menyoroti perlunya penguatan regulasi terkait pengelolaan apartemen transit milik pemerintah daerah.
Saat ini, pengelolaan apartemen transit dinilai masih menghadapi keterbatasan kewenangan karena belum adanya aturan khusus yang mengatur secara spesifik mekanisme pengelolaan hunian tersebut.
Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat mendorong adanya evaluasi regulasi sekaligus membuka peluang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif terkait pengelolaan apartemen transit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pengelolaan apartemen transit dapat berjalan lebih optimal, baik dari sisi pelayanan kepada penghuni maupun pengelolaan aset daerah.
Meski demikian, Prasetyawati menilai secara umum pengelolaan Apartemen Transit Rancaekek sudah berjalan cukup baik.
Ia mengapresiasi upaya pengelola dalam menjaga kondisi hunian agar tetap nyaman, tertata, dan layak dihuni masyarakat.
“Kalau dilihat khusus di apartemen transit ini, sebenarnya pengelolaannya sudah cukup baik. Pengelola juga sudah berusaha agar hunian ini dapat terlihat seperti apartemen yang dikelola dengan baik,” pungkasnya.


Posting Komentar