Headlines News :
Home » » DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko

Written By Liputan Jabar on Rabu, 17 Juni 2026 | Rabu, Juni 17, 2026


BANDUNG, LiputanJabar –
DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (17/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Rapat juga dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota H. Erwin, Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, jajaran perangkat daerah, dan anggota DPRD.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung. Wakil Ketua Pansus 14, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan regulasi dilatarbelakangi meningkatnya berbagai persoalan sosial, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum yang memerlukan penanganan melalui kebijakan daerah.

Menurutnya, meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan (KTD), perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi indikator perlunya kebijakan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.

"Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda Kota Bandung," ujar Uung saat menyampaikan laporan Pansus 14.

Pansus juga menyoroti semakin mudahnya penyebaran propaganda, promosi, dan normalisasi perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual melalui ruang publik, media digital, dan media sosial. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, serta pembentukan karakter anak dan remaja.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat

Selain berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental, Pansus menilai perilaku seksual berisiko juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga, kehidupan sosial masyarakat, serta nilai-nilai agama, budaya, moral, dan etika.

"Dampaknya dapat berupa meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat. Karena itu diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan secara menyeluruh," katanya.

Pansus 14 menegaskan bahwa Perda ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu. Regulasi tersebut disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan budaya.

Salah satu substansi yang diatur dalam perda adalah upaya pencegahan terhadap propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik guna melindungi generasi muda dari berbagai bentuk promosi maupun normalisasi yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap kesehatan dan perkembangan psikologis.

Pansus juga menegaskan bahwa Perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sedangkan perda lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Selama proses penyusunan, Pansus 14 telah melaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi, studi komparatif, serta pembahasan bersama perangkat daerah, akademisi, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan. Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai, memperkuat koordinasi lintas sektor melalui kolaborasi pentahelix, serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

DPRD berharap Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan generasi muda Kota Bandung yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing.

"Harapan kami, perda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan budaya," tutup Uung.


Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One