Headlines News :

DPRD Jabar Pastikan Dukungan Anggaran PORPROV XV 2026, Hasbullah: Jika Kurang Akan Dibahas Kembali


BEKASI, LiputanJabar
- DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV Jawa Barat Tahun 2026 melalui dukungan anggaran, penguatan koordinasi lintas daerah, serta tata kelola penyelenggaraan yang akuntabel.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, usai meninjau kesiapan venue PORPROV XV di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026).

Hasbullah mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan PORPROV melalui APBD Tahun Anggaran 2026. Meski demikian, kebutuhan anggaran masih akan dievaluasi bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat.

"Seluruh cabang olahraga telah diakomodasi dalam penyelenggaraan PORPROV dan anggarannya sudah dialokasikan melalui APBD. Jika masih diperlukan tambahan anggaran, akan dibahas kembali bersama TAPD pada perubahan anggaran agar pelaksanaan PORPROV berjalan optimal," ujarnya.

Ia menjelaskan anggaran APBD Provinsi diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pertandingan, termasuk pembiayaan dewan juri, wasit, dan panitia. Sementara kebutuhan logistik serta transportasi lokal menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota penyelenggara.

Menurut Hasbullah, PORPROV merupakan ajang olahraga terbesar di tingkat provinsi yang melibatkan kontingen dari 27 kabupaten dan kota. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus memberikan dukungan penuh, termasuk apabila diperlukan penambahan hibah kepada KONI Jawa Barat sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bogor sebagai tuan rumah utama, sejumlah daerah pendamping juga akan menjadi lokasi pertandingan beberapa cabang olahraga. Ia meminta seluruh pemerintah daerah memastikan kesiapan anggaran maupun fasilitas pendukung agar pelaksanaan PORPROV berjalan lancar.

Hasbullah berharap PORPROV XV Jawa Barat tidak hanya sukses melahirkan atlet-atlet berprestasi menuju Pekan Olahraga Nasional (PON), tetapi juga sukses dalam penyelenggaraan serta administrasi.

DPRD Kota Bandung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Belanja Daerah Terealisasi 89,73 Persen


BANDUNG, LiputanJabar –
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis, 9 Juli 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi didampingi Wakil Ketua DPRD Toni Wijaya dan Rieke Suryaningsih, serta dihadiri anggota dewan secara langsung maupun virtual.

Agenda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target sebesar Rp7,75 triliun.

Dari total tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,14 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp47,79 miliar.

Pada sisi belanja, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran Rp8,34 triliun. Khusus belanja modal, realisasinya mencapai Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari alokasi Rp1,01 triliun yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik.

Berdasarkan capaian tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.

Wali Kota Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung atas perhatian dan kerja sama dalam pembahasan Raperda tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kota Bandung, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan," ujar Farhan.

Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari materi Raperda sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna. Jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi juga akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.

Sesuai Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Pada rapat yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rendiana Awangga ditetapkan sebagai anggota Badan Anggaran menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja berdasarkan surat Fraksi Partai NasDem tertanggal 23 Juni 2026 mengenai rotasi keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.

***


Tinjau TPA Sarimukti, Pansus XV DPRD Jabar Serap Masukan untuk Perkuat Ranperda Lingkungan Hidup


KBB, LiputanJabar
-- Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Muhamad Rizky, A.Md., mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyerap berbagai masukan dari lapangan agar regulasi yang sedang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan pengelolaan sampah di Jawa Barat.

Menurutnya, isu sampah saat ini menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah daerah sehingga membutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

"Alhamdulillah hari ini pembahasan berjalan dengan baik. Kami fokus pada Bab IV terkait penanganan sampah karena persoalan ini menjadi isu yang sangat krusial di Jawa Barat. Oleh karena itu, Pansus XV berupaya memformulasikan regulasi yang nantinya benar-benar dapat mendukung penanganan dan pengelolaan sampah di Jawa Barat secara lebih optimal," katanya, Rabu (8/7/2026).

Rizky menjelaskan, Pansus XV berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya memperkuat aspek perlindungan lingkungan hidup, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan sampah di seluruh wilayah Jawa Barat.

Ia menambahkan, hasil peninjauan langsung ke TPA Sarimukti akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum nantinya dibahas lebih lanjut.

"Dengan regulasi yang kuat, kami berharap penanganan sampah di Jawa Barat dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan," ujarnya.

Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Didorong Segera Dibahas, Ini Alasannya


BANDUNG, LiputanJabar –
Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong percepatan penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai langkah menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di Kota Bandung.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan dihadiri jajaran anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa revisi regulasi diperlukan karena Peraturan Daerah yang berlaku merupakan produk tahun 2020 dan sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama menggantikan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan menjadi salah satu dasar perlunya penyesuaian regulasi di daerah.

Selain itu, berbagai kebijakan baru dari pemerintah, termasuk penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), juga perlu diakomodasi dalam peraturan daerah.

"Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Iman.

Ia menambahkan, sejumlah istilah, mekanisme, dan sistem pendataan dalam regulasi lama juga sudah tidak lagi digunakan sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru agar implementasi program penanggulangan kemiskinan lebih efektif.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong agar Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

"Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran," katanya.

Iman juga menegaskan bahwa penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi acuan dalam menentukan sasaran penerima berbagai program pemerintah agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, regulasi baru harus memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat mampu meningkatkan taraf hidup secara mandiri.

Selain melibatkan organisasi perangkat daerah, upaya penanggulangan kemiskinan juga diharapkan dapat dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara komprehensif sehingga solusi yang diberikan menjadi lebih efektif.

"Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan," tutupnya.

***



DPRD Jabar Dukung Reaktivasi Bandara Husein, Minta BIJB Kertajati Tetap Dioptimalkan


BANDUNG, LiputanJabar
-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendukung rencana reaktivasi Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung. Namun, kebijakan tersebut diharapkan tidak mengorbankan keberlangsungan operasional Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang telah dibangun dengan investasi besar.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, mengatakan dibukanya kembali penerbangan komersial di Bandara Husein merupakan kabar baik bagi masyarakat. Meski demikian, pemerintah juga harus memastikan BIJB Kertajati tetap beroperasi secara optimal.

"Kami menyambut baik Bandara Husein Sastranegara kembali melayani penerbangan komersial. Meski demikian, pemerintah juga harus memastikan BIJB Kertajati tetap optimal agar investasi yang telah dikeluarkan tidak sia-sia," ujar MQ Iswara di Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, BIJB Kertajati merupakan proyek strategis yang telah diperjuangkan sejak 2012, mulai dari pembebasan lahan hingga pembangunan infrastruktur pendukung. Bandara tersebut diproyeksikan menjadi bandara internasional utama di Jawa Barat sekaligus mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX Tahun 2016.

Namun, target tersebut belum sepenuhnya tercapai karena pembangunan BIJB Kertajati maupun Jalan Tol Cisumdawu saat itu belum selesai sehingga pemanfaatannya belum maksimal.

"Sekarang BIJB Kertajati sudah berdiri, dan investasi yang dikeluarkan sangat besar. Bahkan perusahaan pengelola bandara masih memiliki kewajiban membayar cicilan dan bunga. Oleh karena itu harus ada solusi yang tepat bagi semua pihak," katanya.

MQ Iswara menilai kebijakan reaktivasi Bandara Husein harus dibarengi strategi yang mampu menjaga keberlangsungan BIJB Kertajati sehingga tercipta solusi yang saling menguntungkan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Saat ini, berbagai langkah terus diupayakan untuk meningkatkan aktivitas BIJB Kertajati, mulai dari pelayanan penerbangan haji, pengembangan penerbangan umrah, fasilitas Maintenance, Repair and Overhaul (MRO), hingga peluang kerja sama dengan sektor pertahanan.

Ia berharap pemerintah dan pengelola bandara mampu menghadirkan lebih banyak maskapai serta membuka rute domestik maupun internasional sehingga BIJB Kertajati semakin diminati masyarakat.

 
Copyright © 2016. LiputanJabar.com | Akurat Terpercaya .
Kontak Redaksi | Designed By Bang One