JAKARTA, LiputanJabar – Pencopotan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, SS, terus menuai perhatian publik. Penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai sarat kejanggalan setelah sebelumnya ia mengungkap dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG.
Informasi yang beredar menyebutkan SS pernah membeberkan dugaan praktik lancung tersebut pada Mei 2026 lalu. Namun tidak lama berselang, SS justru dicopot dari jabatannya dan terseret dalam perkara hukum.
Situasi itu memunculkan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap SS. Bahkan, sejumlah pihak menduga SS dijadikan pihak yang dikorbankan untuk melindungi aktor lain yang memiliki pengaruh lebih besar di internal lembaga.
Di tengah polemik tersebut, SS resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung agar dapat membuka fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi di BGN.
Publik berharap Kejagung dapat bersikap independen dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.


Posting Komentar