BANDUNG, LiputanJabar -- Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. Mayjen (Purn) Taufik Hidayat, SH, MH, usai DPRD menyetujui Ranperda P2APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Menurut Taufik, persetujuan DPRD bukan sekadar bentuk pengesahan administrasi, melainkan disertai berbagai rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperbaiki pelaksanaan pembangunan.
"Persetujuan DPRD Jabar atas P2APBD Tahun Anggaran 2025 tentunya disertai beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan dalam pengelolaan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.
Ia menegaskan, sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama dalam rekomendasi DPRD karena merupakan layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.
Taufik juga mengingatkan pentingnya pemerataan pelayanan publik agar seluruh warga Jawa Barat memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, maupun program pembangunan lainnya.
Menurutnya, pembangunan yang berkualitas harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sehingga pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Posting Komentar