BANDUNG, LiputanJabar - Komisi I DPRD Jawa Barat mendorong percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak 2026 di enam kabupaten. Sistem e-voting dinilai perlu dipersiapkan untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemilihan di tingkat desa.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati mengatakan, penerapan Pilkades digital tidak cukup hanya mengandalkan perangkat teknologi. Kesiapan infrastruktur, data pemilih, sumber daya manusia, serta keamanan sistem juga harus dipastikan.
“Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan,” kata Rahmat, Kamis (2/9/2026).
Berdasarkan pemutakhiran Komisi I DPRD Jabar, Pilkades digital 2026 akan berlangsung bertahap di Kabupaten Bekasi, Cianjur, Sumedang, Karawang, Subang, dan Ciamis.
Kabupaten Bekasi dijadwalkan menggelar Pilkades pada 20 September di 154 desa. Cianjur pada 18 Oktober di 47 desa, Sumedang pada 28 Oktober di 93 desa, Karawang pada 22 November di 67 desa, Subang pada 6 Desember di 165 desa, dan Ciamis pada 13 Desember di 40 desa.
Khusus Cianjur, sistem yang disiapkan menggunakan tablet dengan jaringan lokal tertutup atau offline dan diproyeksikan menghemat anggaran hingga Rp2,5 miliar. Sementara Karawang menyiapkan 438 TPS digital.
Rahmat menegaskan, digitalisasi harus dibarengi jaminan keamanan sistem dan netralitas penyelenggara. Masyarakat juga perlu mendapat informasi yang cukup agar memahami mekanisme pemilihan digital.
“Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi,” ujarnya.


Posting Komentar